Sunday, October 6, 2013

Tugas 1 Business Law - Perbedaan Koperasi, PT, dan BUMN

NO
PERBEDAAN
KOPERASI
PT
BUMN
1
Modal
Berupa simpanan anggota
Modal perseorangan atau joint
Modal pemerintah (uang negara)



beberapa orang berbentuk saham

2
Keuntungan
dibagikan kepada anggota
Menjadi hak milik pemegang
Menjadi milik negara


secara proporsional
saham

3
Istilah keuntungan
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Deviden
Laba
4
Direksi/pemimpin
Dipilih berdasarkan rapat anggota
Pemilik perusahaan dapat otomatis
Dipilih oleh pemerintah



menjadi pemimpin perusahaan

5
Tujuan usaha
meningkatkan kesejahteraan anggota
Profit orientation
Melayani kepentingan umum dan


yg berwatak sosial yang berusaha untuk

untuk memperoleh keuntungan


meningkatkan SHU tiap tahun


6
Hubungan usaha
senantiasa mengadakan koordinasi
Sering terjadi persaingan antar PT
Berusaha mengadakan hubungan


kerja sama antara koperasi satu dengan

usaha, baik dengan koperasi


yg lainnya

maupun swasta
7
Organisasi
organisasi yang mempunyai kepentingan
Anggotanya terbatas pada orang-orang
Dikelola oleh negara


yg sama antara para anggotanya
yg memiliki modal

8
Kekuasaan tertinggi
Rapat anggota
Pemegang saham dan nama pemilik
Pemerintah
9
Pendirian
Paling sedikit 20 orang erorangan
2 orang atau lebih denan akta notaris
Diusulkan oleh Menteri kepada




Presiden
10
Tanggung jawab atas
Bila terjadi kepailitan akibat perorangan
Pemegang saham Perseroan tidak
Jika kepailitan terjadi karena

kerugian
maka org tsb wajib bertanggung jawab
bertanggung jawab secara pribadi
kelalaian Direksi dan kekayaan


sesuai ketentuan perundangan
atas perikatan yg dibuat atas nama
Perum tdk cukup mengcover


Pemerintah dan/atau masyarakat
perseroan dan tidak bertanggung
kerugian tsb, tiap anggota Direksi


bertanggung jawab pd kerugian yg
jawab atas kerugian Perseroan
secara tanggung renteng 


dibiayai dgn Modal Penyertaan sebatas 
melebihi saham yg dimiliki
bertanggung jawab atas kerugian tsb


dn Modal Penyertaan yg ditanamkan




dalam koperasi


11
Jangka waktu
ditentukan dalam anggaran dasar
Untuk jangka waktu terbatas atau
Direksi harus membuat rancangan

pendirian

tdk terbatas sesuai anggaran dasar
sasaran dan tujuan Perum yg hendak




dicapai dalam jangka waktu 5 tahun
12
Pengguna jasa
Umum / anggota
Umumnya bukan pemilik
Masyarakat luas
13
Pengawas
Dipilih oleh anggota secara demokratis
Dewan Komisaris yg memberi
Ditetapkan oleh Menteri dgn



nasihat kpd Direksi
mekanisme dan sesuai perundangan
14
Jenis
Koperasi konsume, kop. Produsen, kop.
Perseroan publik
Perusahaan Perseroan, Perusahaan


jasa, dan kop. Simpan pinjam

perseroan terbuka/ persero terbuka,




Perusahaan umum /Perum
15
Penjualan saham
Tidak ada
Sesuai dengan nilai saham yang
Privatisasi, untuk menjual sebagian



beredar
saham atau seluhnya demi




meningkatkan nilai perusahaan











No comments:

Post a Comment